Kembali ke Katalog Inovasi
Terpublikasi & Terverifikasi Stan OPD-26
TRC GERCEP CEPAK
Inovasi Non-Digital Jenis: Lainnya
Pendidikan & Kebudayaan Tahun Inovasi: 2024

TRC GERCEP CEPAK

Instansi / Perangkat Daerah Pengusul

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Dinas Daerah
β˜… 0.0
0 Penilaian
Pengunjung Pameran
LOKASI STAN PAMERAN

Stan OPD-26 (Zona OPD)

Pindai QR Code di stan ini saat kunjungan langsung atau klik tombol di bawah untuk mengisi Buku Tamu Digital Stan Dinas dan memberikan penilaian inovasi.

QRIS DINAS
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
PINDAI DENGAN PONSEL
Buku Tamu & Penilaian Stan
Buka Dokumen Pendukung
A

Identitas Peserta / Instansi Pengusul

Nama Instansi / Lembaga: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Daerah
Alamat Kantor: Kabupaten Konawe (Perbub 12 Tahun 2024)
Penanggung Jawab (PJ): Operator Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kontak Email: d0024@konawekab.go.id
B

Rincian Satuan Inovasi Daerah (14 Poin Format Lampiran Resmi)

Standar Format Lampiran Permendagri / Bappeda
1 Nama Inovasi Daerah & Klasifikasi
TRC GERCEP CEPAK
Kategori: Non_digital Bidang: Pendidikan & Kebudayaan Tahun Pengembangan: 2024
2 Jenis Inovasi
Lainnya
3 Deskripsi Singkat Inovasi (maks. 200 kata)
TRC GERCEP CEPAK adalah tim reaksi cepat tingkat kecamatan dan desa untuk mencegah terjadinya perkawinan anak
Dilaksanakan di Kecamatan Abuki (Desa Arubia Jaya) dan Kecamatan Tongauna (Desa Momea)
Tim disiapkan melalui koordinasi dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyaraka
4 Tujuan Inovasi
Terwujudnya pelaksanaan pencegahan pernikahan usia anak Dengan membentuk Tim Reaksi Cepat Cegah Pernikahan Anak β€œGERCEP CEPAK” wilayah Kecamatan Tongauna dan Kecamatan Abuki Kabupaten Konawe
5 Manfaat Inovasi
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat, Menguatkan Kebijakan dan Regulasi, Meningkatkan Kapasitas Tim Reaksi Cepat, Membangunan Kemitraan dan Kolaborasi, mencegah kemiskinan, mencegah Stunting serta Pencegahan Kekerasan dalam Rumah tangga. Pencegahan pernikahan usia anak dengan membentuk Tim Reaksi Cepat Cegah Pernikahan Anak β€œGERCEP CEPAK” di Seluruh wilayah Kecamatan dan Desa di Kabupaten Konawe.
6 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi
Tersedia SK Kepala Dinas PPPA terkait SDM
7 Anggaran
terdapat dana dari APBD untuk kegiatan ini
8 Keterlibatan Aktor Inovasi
yang terlibat, Camat, kepala KUA, Kepala Desa dan lurah, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Forum Anak
9 Jejaring Inovasi Daerah
(Belum diisi)
10 Pedoman Teknis Inovasi
Tersedia SK Camat Tongauna, SK Camat Abuki dan SOP
11 Kemudahan Informasi Layanan
melalui WhatsApp, Instagram, Facebook
12 Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan
Kemudahan bagi pengguna dapat mendengar langsung tetang hal positif dan negatif Pernikahan Anak
13 Kecepatan Penciptaan Inovasi
3 Bulan
14 Video Inovasi Daerah (Tautan Video, Maks. 5 Menit)
Ketentuan Unsur Video: Latar Belakang, Penjaringan Ide, Pemilihan Ide, Manfaat dan Dampak Inovasi (durasi maksimal 5 menit).
15 Dokumen Pendukung / Proposal (Google Drive, Dropbox, Cloud)
Ketentuan: Berkas dokumen proposal, regulasi (Perbup/SK/SOP), kajian akademis, atau materi paparan yang tersimpan di cloud storage resmi pengusul.

Masukan & Saran dari Pengunjung Stan

Kesan dan masukan masyarakat yang berkunjung ke stan inovasi ini.

Belum ada masukan pengunjung yang terbit untuk inovasi ini. Pindai QR di stan untuk memberikan masukan pertama!