Inovasi Digital
Jenis: Lainnya: informasi mengenai inovasi daerah serta mempermudah proses pengajuan izin penelitian
Pelayanan Publik & Kependudukan
Tahun Inovasi: 2025
E-BRIKO (Eletronik Badan Riset dan Inovasi Konawe)
Instansi / Perangkat Daerah Pengusul
Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
Badan Daerah • Kec. Unaaha
★ 0.0
0 Penilaian
Pengunjung Pameran
Pengunjung Pameran
LOKASI STAN PAMERAN
Stan OPD-35 (Zona OPD)
Pindai QR Code di stan ini saat kunjungan langsung atau klik tombol di bawah untuk mengisi Buku Tamu Digital Stan Dinas dan memberikan penilaian inovasi.
QRIS
DINAS
PINDAI DENGAN PONSEL
Buku Tamu & Penilaian Stan
🌐
Alamat / Tautan Aplikasi (Inovasi Digital):
https://ebriko.konawekab.go.id
A
Identitas Peserta / Instansi Pengusul
B
Standar Format Lampiran Permendagri / Bappeda
Rincian Satuan Inovasi Daerah (14 Poin Format Lampiran Resmi)
1
Nama Inovasi Daerah & Klasifikasi
E-BRIKO (Eletronik Badan Riset dan Inovasi Konawe)
Kategori: Digital
Bidang: Pelayanan Publik & Kependudukan
Tahun Pengembangan: 2025
2
Jenis Inovasi
Lainnya: informasi mengenai inovasi daerah serta mempermudah proses pengajuan izin penelitian
3
Deskripsi Singkat Inovasi (maks. 200 kata)
Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki
tanggung jawab penting dalam memfasilitasi pengembangan inovasi dan pelaksanaan
kegiatan penelitian yang mendukung pembangunan daerah. Seiring dengan tuntutan zaman
dan percepatan transformasi digital, BRIDA Kabupaten Konawe memandang perlu adanya
sebuah sistem layanan berbasis elektronik yang mampu menghimpun, mengelola, dan
menyebarluaskan informasi mengenai inovasi daerah serta mempermudah proses pengajuan
izin penelitian. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dikembangkanlah sistem Elektronik
BRIDA Konawe atau yang disebut E-Briko,sebagai platform layanan digital yang terintegrasi,
efisien, dan akuntabel.
Pembangunan E-Briko dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan belum optimalnya sistem
dokumentasi dan pemetaan inovasi di lingkungan perangkat daerah, lambatnya proses
perizinan penelitian secara manual, serta minimnya integrasi antara riset dan kebutuhan
pembangunan .BRIDA masih menghadapi hambatan dalam menjangkau masyarakat atau
institusi yang ingin mengajukan inovasi maupun permohonan izin penelitian, ditambah
dengan kurangnya akses terhadap platform digital yang efisien dan transparan.
Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan sejumlah isu strategis yang sedang dihadapi
oleh pemerintah daerah, di antaranya adalah perlunya digitalisasi pelayanan publik,
pentingnya penguatan riset lokal berbasis kebutuhan daerah, serta kebutuhan untuk
membangun basis data inovasi dan kegiatan penelitian yang dapat diakses lintas sektor.
Selain itu, penyediaan sistem pelacakan yang transparan terhadap setiap permohonan izin
atau inovasi menjadi tuntutan zaman yang harus dijawab oleh lembaga publik seperti BRIDA.
Untuk menjawab tantangan tersebut, metode pembaruan yang digunakan dalam E-Briko
mengedepankan pendekatan digital dan partisipatif. Seluruh proses yang sebelumnya
bersifat manual kini dialihkan dalam bentuk formulir daring yang dapat diakses kapan saja.
Pengguna dari OPD, masyarakat, maupun lembaga pendidikan dapat mengisi data inovasi
atau pengajuan izin penelitian melalui satu pintu. Sistem akan langsung mencatat,
menyimpan, dan menampilkan data secara otomatis. Tim BRIDA melakukan validasi dan
klarifikasi melalui dashboard internal, kemudian menetapkan status permohonan. Semua
proses ini terekam secara digital dan dapat ditelusuri oleh pengguna.
Sistem E-Briko memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, kemudahan akses melalui perangkat
digital membuat sistem ini inklusif dan efisien. Kedua, kecepatan dalam proses validasi serta
keterbukaan informasi meningkatkan kepercayaan publik. Ketiga, data yang tersimpan dalam
sistem dapat digunakan sebagai bahan analisis perencanaan kebijakan daerah berbasis riset.
Dalam modul perizinan penelitian, alur serupa diterapkan. Peneliti atau mahasiswa cukup
mendaftar dan mengisi data permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti
proposal, surat pengantar, dan identitas diri. Proses verifikasi dan penerbitan surat izin
dilakukan secara digital, dan pengguna dapat mengunduh surat izin tersebut langsung dari
sistem begitu disetujui. Seluruh proses berjalan secara transparan dan terdokumentasi.
Sebagai kesimpulan, E-Briko hadir sebagai inovasi digital BRIDA Konawe yang
mengintegrasikan dua fungsi penting: pengelolaan inovasi daerah dan pelayanan izin
penelitian. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja BRIDA, mempercepat
pelayanan publik, serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi yang inklusif, transparan,
dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
tanggung jawab penting dalam memfasilitasi pengembangan inovasi dan pelaksanaan
kegiatan penelitian yang mendukung pembangunan daerah. Seiring dengan tuntutan zaman
dan percepatan transformasi digital, BRIDA Kabupaten Konawe memandang perlu adanya
sebuah sistem layanan berbasis elektronik yang mampu menghimpun, mengelola, dan
menyebarluaskan informasi mengenai inovasi daerah serta mempermudah proses pengajuan
izin penelitian. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, dikembangkanlah sistem Elektronik
BRIDA Konawe atau yang disebut E-Briko,sebagai platform layanan digital yang terintegrasi,
efisien, dan akuntabel.
Pembangunan E-Briko dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan belum optimalnya sistem
dokumentasi dan pemetaan inovasi di lingkungan perangkat daerah, lambatnya proses
perizinan penelitian secara manual, serta minimnya integrasi antara riset dan kebutuhan
pembangunan .BRIDA masih menghadapi hambatan dalam menjangkau masyarakat atau
institusi yang ingin mengajukan inovasi maupun permohonan izin penelitian, ditambah
dengan kurangnya akses terhadap platform digital yang efisien dan transparan.
Permasalahan tersebut berkaitan erat dengan sejumlah isu strategis yang sedang dihadapi
oleh pemerintah daerah, di antaranya adalah perlunya digitalisasi pelayanan publik,
pentingnya penguatan riset lokal berbasis kebutuhan daerah, serta kebutuhan untuk
membangun basis data inovasi dan kegiatan penelitian yang dapat diakses lintas sektor.
Selain itu, penyediaan sistem pelacakan yang transparan terhadap setiap permohonan izin
atau inovasi menjadi tuntutan zaman yang harus dijawab oleh lembaga publik seperti BRIDA.
Untuk menjawab tantangan tersebut, metode pembaruan yang digunakan dalam E-Briko
mengedepankan pendekatan digital dan partisipatif. Seluruh proses yang sebelumnya
bersifat manual kini dialihkan dalam bentuk formulir daring yang dapat diakses kapan saja.
Pengguna dari OPD, masyarakat, maupun lembaga pendidikan dapat mengisi data inovasi
atau pengajuan izin penelitian melalui satu pintu. Sistem akan langsung mencatat,
menyimpan, dan menampilkan data secara otomatis. Tim BRIDA melakukan validasi dan
klarifikasi melalui dashboard internal, kemudian menetapkan status permohonan. Semua
proses ini terekam secara digital dan dapat ditelusuri oleh pengguna.
Sistem E-Briko memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, kemudahan akses melalui perangkat
digital membuat sistem ini inklusif dan efisien. Kedua, kecepatan dalam proses validasi serta
keterbukaan informasi meningkatkan kepercayaan publik. Ketiga, data yang tersimpan dalam
sistem dapat digunakan sebagai bahan analisis perencanaan kebijakan daerah berbasis riset.
Dalam modul perizinan penelitian, alur serupa diterapkan. Peneliti atau mahasiswa cukup
mendaftar dan mengisi data permohonan, melampirkan dokumen pendukung seperti
proposal, surat pengantar, dan identitas diri. Proses verifikasi dan penerbitan surat izin
dilakukan secara digital, dan pengguna dapat mengunduh surat izin tersebut langsung dari
sistem begitu disetujui. Seluruh proses berjalan secara transparan dan terdokumentasi.
Sebagai kesimpulan, E-Briko hadir sebagai inovasi digital BRIDA Konawe yang
mengintegrasikan dua fungsi penting: pengelolaan inovasi daerah dan pelayanan izin
penelitian. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja BRIDA, mempercepat
pelayanan publik, serta memperkuat ekosistem riset dan inovasi yang inklusif, transparan,
dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe.
4
Tujuan Inovasi
Tujuan dari Pembuatan E-Briko ini adalah untuk menciptakan sistem layanan inovasi
daerah yang terintegrasi, memudahkan proses pengajuan dan validasi inovasi, serta
mempercepat pelayanan perizinan penelitian. Selain itu, E-Briko bertujuan sebagai pusat
data inovasi daerah yang bisa digunakan dalam proses pengambilan kebijakan strategis
daerah yang terintegrasi, memudahkan proses pengajuan dan validasi inovasi, serta
mempercepat pelayanan perizinan penelitian. Selain itu, E-Briko bertujuan sebagai pusat
data inovasi daerah yang bisa digunakan dalam proses pengambilan kebijakan strategis
5
Manfaat Inovasi
Manfaat dari sistem ini meliputi meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
BRIDA, keterbukaan informasi terhadap proses inovasi dan perizinan, serta terciptanya
kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Di samping itu, sistem ini
juga memberi manfaat berupa tersedianya data yang rapi dan dapat diakses untuk
kepentingan analisis, pelaporan, maupun publikasi inovasi daerah ke tingkat nasional.
BRIDA, keterbukaan informasi terhadap proses inovasi dan perizinan, serta terciptanya
kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat. Di samping itu, sistem ini
juga memberi manfaat berupa tersedianya data yang rapi dan dapat diakses untuk
kepentingan analisis, pelaporan, maupun publikasi inovasi daerah ke tingkat nasional.
6
Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi
Lebih Dari 30 SDM
7
Anggaran
APBD
8
Keterlibatan Aktor Inovasi
Inovasi Melibatkan lebih dari 5 Aktor
9
Jejaring Inovasi Daerah
Kerja sama Antar Lembaga
10
Pedoman Teknis Inovasi
Memiliki Video Tutorial Pengunaan Inovasi
11
Kemudahan Informasi Layanan
Melalui 3 atau lebih metode
1. Manual : Tatapmuka/jemputbola
2. Hotline : Layanan Email/telp
3. Media Sosial : Facebook,IG,Wa,Tiktok.
4. Layanan Online : Website/Aplikasi
1. Manual : Tatapmuka/jemputbola
2. Hotline : Layanan Email/telp
3. Media Sosial : Facebook,IG,Wa,Tiktok.
4. Layanan Online : Website/Aplikasi
12
Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan
Hasil inovasi diperoleh dalam waktu 1 hari
13
Kecepatan Penciptaan Inovasi
Inovasi diciptakan dalam waktu 1-4 bulan
14
Video Inovasi Daerah (Tautan Video, Maks. 5 Menit)
Ketentuan Unsur Video: Latar Belakang, Penjaringan Ide, Pemilihan Ide, Manfaat dan Dampak Inovasi (durasi maksimal 5 menit).
15
Dokumen Pendukung / Proposal (Google Drive, Dropbox, Cloud)
Ketentuan: Berkas dokumen proposal, regulasi (Perbup/SK/SOP), kajian akademis, atau materi paparan yang tersimpan di cloud storage resmi pengusul.
(Belum menyertakan tautan dokumen pendukung cloud)
Masukan & Saran dari Pengunjung Stan
Kesan dan masukan masyarakat yang berkunjung ke stan inovasi ini.
Belum ada masukan pengunjung yang terbit untuk inovasi ini. Pindai QR di stan untuk memberikan masukan pertama!