📌Ketentuan Buku Tamu Digital Stan & Penilaian Inovasi Dinas:
Buku Tamu Digital Stan Dinas: Setiap Nomor Handphone hanya dapat mengisi buku tamu di stan ini 1 (satu) kali dalam 1 hari (dapat mengisi kembali jika berkunjung keesokan harinya).
Penilaian (Rating) Inovasi: Setiap Nomor Handphone hanya dapat memberikan nilai rating 1 (satu) kali sampai kegiatan pameran selesai pada setiap inovasi.
Nomor Undian: Nomor Handphone Anda otomatis tersimpan di Master Pengunjung sebagai Nomor Undian Resmi Pameran.
📍
MEMVERIFIKASI LOKASI GPS...
Radius Maksimal: 137 Meter
Mendeteksi jarak posisi Anda ke lokasi pameran...
Titik Pameran: Pelataran Kantor Bupati / Gedung Serbaguna Pemkab Konawe, Unaaha. Pengisian Buku Tamu & Penilaian hanya diperkenankan di sekitar area pameran (radius 137 meter).
Daftar Inovasi Stan Dinas (1 Inovasi)
Berikan penilaian bintang & masukan pada masing-masing inovasi di bawah ini.
⭐ 1 Nomor HP = 1x Rating per Inovasi Selama Kegiatan
Inovasi Digital
🏷️ Pelayanan Publik & Kependudukan
★ 0.0 (0 penilai)
Sistem Informasi Pengelolaan Aset & Peralatan Terintegrasi Online (SIPATEN)
SIPATEN (Sistem Informasi Pengelolaan Aset & Peralatan Terintegrasi Online) adalah layanan digital Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe. Masyarakat dapat mengajukan peminjaman barang inventaris secara online, 24 jam, tanpa membuat akun. Sistem menerbitkan nomor tiket otomatis, dan pemohon memantau status permohonan secara langsung. Persetujuan berjenjang (administrator, Kepala Bidang, Kepala Dinas) berjalan di dalam sistem. Dokumen resmi seperti Berita Acara Serah Terima dan Surat Keterangan Pengembalian terbit otomatis dengan QR tanda tangan elektronik.
Latar belakang. Peminjaman barang dan peralatan dinas perlu proses yang cepat, tertib, dan transparan. Pencatatan manual rawan terlambat, sulit dilacak, dan menyulitkan pengawasan stok serta kondisi barang milik daerah. SIPATEN menyatukan pengajuan, persetujuan, dokumen, dan pengembalian dalam satu sistem.
Sasaran.
1. Mempermudah masyarakat mengakses layanan tanpa biaya.
2. Memberi kepastian status permohonan melalui pelacakan tiket.
3. Mempercepat dan mendokumentasikan alur persetujuan.
4. Menjaga akuntabilitas barang milik daerah melalui foto serah terima dan pengembalian.
5. Mengurangi penggunaan dokumen kertas melalui tanda tangan elektronik.
Mewujudkan pelayanan peminjaman barang inventaris Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui sistem terpadu berbasis online.
Tujuan khusus
1. Menyediakan layanan peminjaman barang yang dapat diakses masyarakat kapan saja (24 jam), tanpa akun dan tanpa biaya.
2. Memberi kepastian informasi kepada pemohon melalui nomor tiket dan pelacakan status secara langsung.
3. Mempercepat dan menertibkan alur verifikasi dan persetujuan berjenjang (administrator, Kepala Bidang, Kepala Dinas), dengan catatan di setiap tahap.
4. Menerbitkan dokumen resmi (Berita Acara Serah Terima dan Surat Keterangan Pengembalian) secara otomatis, dengan tanda tangan elektronik yang dapat divalidasi.
5. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah melalui data stok yang terkini, foto saat barang keluar dan kembali, serta riwayat aktivitas.
Mengurangi penggunaan dokumen kertas dan proses manual.
Manfaat bagi Masyarakat:
Bagi masyarakat
1. Hemat waktu dan biaya. Mengajukan dari rumah lewat formulir online, 24 jam, tanpa akun dan tanpa biaya.
2. Stok terlihat langsung. Formulir menampilkan stok tersedia, sehingga tidak mengajukan barang yang habis.
3. Status pasti. Nomor tiket dan halaman pelacakan menampilkan perjalanan status lengkap dengan waktu, tanpa perlu bolak-balik ke kantor.
4. Persyaratan jelas. Ketentuan H-3, KTP, dan surat rekomendasi tertera di formulir.
5. Bukti resmi. Surat Keterangan bisa dicetak sendiri setelah disetujui.
Bagi instansi (Dinas Perhubungan)
1. Proses cepat dan tertib. Verifikasi dan persetujuan berjenjang berjalan di sistem, dengan catatan tiap tahap.
2. Dokumen otomatis. BAST dan Surat Keterangan Pengembalian terbit sendiri dengan QR tanda tangan elektronik.
3. Aset terpantau. Jumlah, kondisi, lokasi, dan status barang tercatat, termasuk yang dipinjam atau rusak/hilang.
4. Bukti kondisi barang. Foto saat keluar dan kembali mengurangi sengketa kerusakan atau kehilangan.
5. Transparan dan mudah dilaporkan. Semua permohonan dan keputusan tercatat, dan dashboard menampilkan ringkasan status.