Tujuan Inovasi:
Tujuan Inovasi Sistem Informasi Kejar Pajak Optimal (SiKepo)
Inovasi Sistem Informasi Kejar Pajak Optimal (SiKepo) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mudah diakses, cepat, transparan, dan efektif, khususnya dalam pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Konawe.
Secara khusus, tujuan inovasi SiKepo adalah:
1. Mempermudah Pelayanan PBB-P2, dengan menyediakan akses layanan perpajakan secara digital sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi dan melakukan pembayaran PBB-P2 dengan lebih mudah dan praktis.
2. Meningkatkan Kemudahan Pembayaran Pajak, melalui fasilitas pembayaran PBB-P2 menggunakan QRIS yang cepat, aman, dan mengurangi ketergantungan pada transaksi tunai.
3. Meningkatkan Akses Informasi Perpajakan, melalui fitur pengecekan tagihan dan informasi PBB-P2 secara mandiri oleh masyarakat.
4. Mewujudkan Digitalisasi Dokumen Perpajakan, melalui fasilitas pencetakan SPPT Digital dan E-STTS sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
5. Mendukung Pelayanan Administrasi ASN, melalui fasilitas pencetakan Surat Rekomendasi TPP bagi ASN Kabupaten Konawe sebagai bentuk integrasi pelayanan administrasi dengan kepatuhan pembayaran PBB-P2.
6. Meningkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak, dengan memberikan kemudahan akses layanan yang diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2 tepat waktu.
7. Meningkatkan Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2 melalui peningkatan kemudahan pelayanan, efektivitas penagihan, dan kepatuhan wajib pajak.
Tujuan Utama:
Mewujudkan pelayanan PBB-P2 yang modern, mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi melalui pemanfaatan teknologi digital guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe.
Manfaat bagi Masyarakat:
Manfaat Inovasi Sistem Informasi Kejar Pajak Optimal (SiKepo)
Inovasi Sistem Informasi Kejar Pajak Optimal (SiKepo) memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah melalui pemanfaatan teknologi digital. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi, memenuhi kewajiban pembayaran PBB-P2, serta memperoleh dokumen perpajakan secara cepat, praktis, dan efisien.
Adapun manfaat inovasi SiKepo adalah sebagai berikut:
1. Manfaat bagi Masyarakat/Wajib Pajak
1. Mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan tagihan PBB-P2 secara mandiri tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
2. Memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS sehingga transaksi dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan praktis.
3. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh dan mencetak SPPT Digital kapan saja sesuai kebutuhan.
4. Memudahkan masyarakat dalam memperoleh bukti pembayaran melalui pencetakan E-STTS.
5. Menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena sebagian besar layanan perpajakan dapat diakses secara digital.
6. Meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah.
2. Manfaat bagi ASN Kabupaten Konawe
1. Mempermudah ASN dalam melakukan pengecekan kewajiban pembayaran PBB-P2.
2. Memfasilitasi pencetakan Surat Rekomendasi TPP secara digital.
3. Mempercepat proses administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban PBB-P2.
4. Mendukung peningkatan kedisiplinan dan kepatuhan ASN dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
3. Manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
1. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pelayanan PBB-P2.
2. Mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah.
3. Mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2.
4. Mengurangi beban pelayanan administrasi secara manual dan meminimalkan antrean di kantor pelayanan.
5. Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi perpajakan daerah.
6. Mendorong transformasi digital dan modernisasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe.
4. Manfaat bagi Petugas/Pengelola Pajak Daerah
1. Mempermudah petugas dalam memberikan pelayanan informasi dan administrasi PBB-P2.
2. Mengurangi pekerjaan administratif yang dilakukan secara manual.
3. Mempercepat proses pelayanan dan penerbitan dokumen perpajakan.
4. Meningkatkan efektivitas pengawasan dan pemantauan kepatuhan pembayaran PBB-P2.
5. Mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan pajak daerah secara lebih terstruktur dan berbasis teknologi informasi.