Kembali ke Katalog Inovasi
Terpublikasi & Terverifikasi Stan OPD-06
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah (Si Pintar)
Inovasi Digital Jenis: Teknologi
Pelayanan Publik & Kependudukan Tahun Inovasi: 2024

Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah (Si Pintar)

Instansi / Perangkat Daerah Pengusul

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Badan Daerah
★ 0.0
0 Penilaian
Pengunjung Pameran
LOKASI STAN PAMERAN

Stan OPD-06 (Zona OPD)

Pindai QR Code di stan ini saat kunjungan langsung atau klik tombol di bawah untuk mengisi Buku Tamu Digital Stan Dinas dan memberikan penilaian inovasi.

QRIS DINAS
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
PINDAI DENGAN PONSEL
Buku Tamu & Penilaian Stan
🌐
Alamat / Tautan Aplikasi (Inovasi Digital): http://103.30.195.137/pad/index.php/user/login
Buka Aplikasi
Buka Dokumen Pendukung
A

Identitas Peserta / Instansi Pengusul

Nama Instansi / Lembaga: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badan Daerah
Alamat Kantor: Kompleks Kantor Bupati Konawe
Penanggung Jawab (PJ): Beni Harman, S. Kom
Kontak Email: bapenda@konawekab.go.id
B

Rincian Satuan Inovasi Daerah (14 Poin Format Lampiran Resmi)

Standar Format Lampiran Permendagri / Bappeda
1 Nama Inovasi Daerah & Klasifikasi
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah (Si Pintar)
Kategori: Digital Bidang: Pelayanan Publik & Kependudukan Tahun Pengembangan: 2024
2 Jenis Inovasi
Teknologi
3 Deskripsi Singkat Inovasi (maks. 200 kata)
Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Daerah (Sipintar) adalah Sistem yang di gunakan untuk mengelolah Pajak Daerah Lainnya Seperti Pajak Makan & Minum, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak MBLB, PBJT-TL, Pajak reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hotel, Pajak Parkir, dan Pajak Hiburan.
4 Tujuan Inovasi
Mewujudkan sistem pengelolaan pajak daerah yang terintegrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas tata kelola perpajakan serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe.
5 Manfaat Inovasi
1. Manfaat bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe
1. Mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan data pajak daerah secara terintegrasi.
2. Mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi pajak yang lebih efektif.
3. Menyediakan informasi yang akurat sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan di bidang perpajakan daerah.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan penerimaan pajak daerah.
5. Mempermudah pelaksanaan evaluasi terhadap capaian dan perkembangan penerimaan pajak daerah.
2. Manfaat bagi Petugas/Pengelola Pajak Daerah
1. Mempermudah proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyajian data pajak daerah.
2. Mempercepat penyusunan laporan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah.
3. Mengurangi risiko kesalahan pencatatan dan pengolahan data secara manual.
4. Memudahkan pemantauan perkembangan penerimaan dari masing-masing jenis pajak daerah.
5. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas administrasi, pengawasan, dan pengendalian pajak daerah.
6. Mempermudah identifikasi potensi pajak yang belum tergali secara optimal.
3. Manfaat bagi Wajib Pajak/Masyarakat
1. Mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi perpajakan daerah.
2. Mendorong terciptanya pelayanan perpajakan yang lebih cepat, tertib, dan transparan.
3. Memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses pelayanan yang berkaitan dengan administrasi pajak daerah.
4. Mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
4. Manfaat bagi Pimpinan dan Pengambil Kebijakan
1. Menyediakan informasi perkembangan penerimaan pajak daerah sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
2. Mempermudah pemantauan pencapaian target penerimaan pajak daerah.
3. Menjadi dasar dalam menentukan strategi peningkatan dan penggalian potensi pajak daerah.
4. Mendukung penyusunan kebijakan pengelolaan pajak daerah yang lebih tepat sasaran dan berbasis data.
6 Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi
32
7 Anggaran
198000000
8 Keterlibatan Aktor Inovasi
Pemerintah, Akademisi, Media Massa, Organisasi, Wajib Pajak
9 Jejaring Inovasi Daerah
Melibatkan 5 Perangkat
10 Pedoman Teknis Inovasi
Manual Book (https://www.instagram.com/p/DaurC5zFMsI/?utm_source=ig_web_copy_link&cplk=MzRlODBiNWFlZA==&srtk=MzRlODBiNWFlZA==
11 Kemudahan Informasi Layanan
Melalui Website, Media Sosial, dan contact Person
12 Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan
dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja
13 Kecepatan Penciptaan Inovasi
4 Bulan
14 Video Inovasi Daerah (Tautan Video, Maks. 5 Menit)
Ketentuan Unsur Video: Latar Belakang, Penjaringan Ide, Pemilihan Ide, Manfaat dan Dampak Inovasi (durasi maksimal 5 menit).
15 Dokumen Pendukung / Proposal (Google Drive, Dropbox, Cloud)
Ketentuan: Berkas dokumen proposal, regulasi (Perbup/SK/SOP), kajian akademis, atau materi paparan yang tersimpan di cloud storage resmi pengusul.

Masukan & Saran dari Pengunjung Stan

Kesan dan masukan masyarakat yang berkunjung ke stan inovasi ini.

Belum ada masukan pengunjung yang terbit untuk inovasi ini. Pindai QR di stan untuk memberikan masukan pertama!