Inovasi Digital
Jenis: Teknologi
Tata Kelola Pemerintahan & PAD
Tahun Inovasi: 2026
PELITA (Pusat Evaluasi Laporan Inspektorat Daerah Tindak Lanjut Akurat)
Instansi / Perangkat Daerah Pengusul
Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah • Kec. Unaaha
★ 0.0
0 Penilaian
Pengunjung Pameran
Pengunjung Pameran
LOKASI STAN PAMERAN
Stan OPD-09 (Zona OPD)
Pindai QR Code di stan ini saat kunjungan langsung atau klik tombol di bawah untuk mengisi Buku Tamu Digital Stan Dinas dan memberikan penilaian inovasi.
QRIS
DINAS
PINDAI DENGAN PONSEL
Buku Tamu & Penilaian Stan
🌐
Alamat / Tautan Aplikasi (Inovasi Digital):
https://pelitakonawe.online/login
☁️
Dokumen Pendukung / Proposal Inovasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1IlKg0B36ajZsTACROBecFeVv101SKt1C?usp=drive_link
A
Identitas Peserta / Instansi Pengusul
B
Standar Format Lampiran Permendagri / Bappeda
Rincian Satuan Inovasi Daerah (14 Poin Format Lampiran Resmi)
1
Nama Inovasi Daerah & Klasifikasi
PELITA (Pusat Evaluasi Laporan Inspektorat Daerah Tindak Lanjut Akurat)
Kategori: Digital
Bidang: Tata Kelola Pemerintahan & PAD
Tahun Pengembangan: 2026
2
Jenis Inovasi
Teknologi
3
Deskripsi Singkat Inovasi (maks. 200 kata)
Inovasi PELITA (Pusat Evaluasi Laporan Inspektorat Tindak Lanjut Akurat) adalah sistem informasi elektronik terpadu berbasis web modern (Next.js, PostgreSQL) yang dikembangkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe untuk mendigitalisasikan siklus pengawasan internal secara Satu Pintu.
PELITA menghadirkan solusi komprehensif atas kendala birokrasi konvensional, seperti rekapitulasi manual yang lambat dan risiko hilangnya arsip fisik temuan. Melalui aplikasi ini, pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), distribusi akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beramankan Pakta Integritas, hingga pengunggahan dokumen bukti dukung digital oleh auditi dilakukan secara terpusat dan transparan.
Selain itu, PELITA dilengkapi fitur verifikasi berjenjang oleh tim pemeriksa dan pemantauan status penyelesaian temuan (Open vs Closed) secara real-time bagi pimpinan. Inovasi ini secara konkret memangkas waktu birokrasi, mewujudkan gerakan paperless office, serta mempercepat kepatuhan penyelesaian tindak lanjut audit demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di Bumi Konawe.
PELITA menghadirkan solusi komprehensif atas kendala birokrasi konvensional, seperti rekapitulasi manual yang lambat dan risiko hilangnya arsip fisik temuan. Melalui aplikasi ini, pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), distribusi akun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beramankan Pakta Integritas, hingga pengunggahan dokumen bukti dukung digital oleh auditi dilakukan secara terpusat dan transparan.
Selain itu, PELITA dilengkapi fitur verifikasi berjenjang oleh tim pemeriksa dan pemantauan status penyelesaian temuan (Open vs Closed) secara real-time bagi pimpinan. Inovasi ini secara konkret memangkas waktu birokrasi, mewujudkan gerakan paperless office, serta mempercepat kepatuhan penyelesaian tindak lanjut audit demi mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas di Bumi Konawe.
4
Tujuan Inovasi
1. Tujuan Umum
Mendukung transformasi digital birokrasi pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan tata kelola pengawasan internal yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi di Kabupaten Konawe.
2. Tujuan Khusus
Mendigitalisasikan Siklus Pengawasan: Mengintegrasikan pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), rincian temuan, dan rekomendasi audit ke dalam satu platform terpusat dengan konsep Satu Pintu (One-Stop Service).
Mempercepat Proses Tindak Lanjut: Memangkas birokrasi manual dan mempercepat respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengunggah serta melaporkan dokumen bukti dukung penyelesaian temuan.
Mempermudah Verifikasi Berjenjang: Menyediakan fasilitas bagi tim pemeriksa dan Irban wilayah untuk melakukan evaluasi, validasi, dan pelacakan historis data temuan secara akurat dan transparan.
Mendukung Pengambilan Keputusan (Decision Support): Menyediakan dasbor rekapitulasi status penyelesaian temuan (Open vs Closed) secara real-time bagi pimpinan daerah dan Inspektur.
Mendorong Kepatuhan & Akuntabilitas: Meningkatkan kedisiplinan administratif OPD dalam memenuhi tenggat waktu (due date) penyelesaian rekomendasi audit demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mendukung transformasi digital birokrasi pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), guna mewujudkan tata kelola pengawasan internal yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi di Kabupaten Konawe.
2. Tujuan Khusus
Mendigitalisasikan Siklus Pengawasan: Mengintegrasikan pengelolaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), rincian temuan, dan rekomendasi audit ke dalam satu platform terpusat dengan konsep Satu Pintu (One-Stop Service).
Mempercepat Proses Tindak Lanjut: Memangkas birokrasi manual dan mempercepat respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengunggah serta melaporkan dokumen bukti dukung penyelesaian temuan.
Mempermudah Verifikasi Berjenjang: Menyediakan fasilitas bagi tim pemeriksa dan Irban wilayah untuk melakukan evaluasi, validasi, dan pelacakan historis data temuan secara akurat dan transparan.
Mendukung Pengambilan Keputusan (Decision Support): Menyediakan dasbor rekapitulasi status penyelesaian temuan (Open vs Closed) secara real-time bagi pimpinan daerah dan Inspektur.
Mendorong Kepatuhan & Akuntabilitas: Meningkatkan kedisiplinan administratif OPD dalam memenuhi tenggat waktu (due date) penyelesaian rekomendasi audit demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
5
Manfaat Inovasi
Berikut adalah manfaat dari inovasi PELITA (Pusat Evaluasi Laporan Inspektorat Tindak Lanjut Akurat) yang dikelompokkan berdasarkan pihak-pihak terkait:
Bagi Pimpinan Daerah (Bupati & Sekretaris Daerah):
Menyediakan instrumen Decision Support yang menyajikan data rekapitulasi dan progres penyelesaian tindak lanjut temuan secara akurat dan real-time.
Mempermudah pemantauan kepatuhan lintas Perangkat Daerah guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagi Inspektorat Daerah (APIP - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah):
Efisiensi Pengawasan: Memangkas waktu rekapitulasi laporan manual hingga lebih dari 70% dan menghilangkan hambatan birokrasi konvensional.
Kemudahan Verifikasi: Mempermudah tim verifikator dan Irban wilayah dalam melacak histori temuan serta memeriksa keabsahan dokumen bukti dukung secara digital (paperless office).
Mitigasi Risiko: Mencegah terjadinya temuan berulang melalui pengawasan dini dan sistem peringatan (due date) yang terstruktur.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD / Auditi):
Transparansi & Akuntabilitas: Setiap OPD dapat memantau daftar temuan dan rekomendasi yang menjadi tanggung jawab instansinya secara transparan melalui akun mandiri.
Kemudahan Akses (Satu Pintu): Mempercepat proses pengiriman dokumen bukti tindak lanjut secara digital tanpa harus membawa berkas fisik secara berulang ke kantor Inspektorat.
Kedisiplinan Administratif: Mendorong peningkatan kapasitas pengelola data dan Person in Charge (PIC) OPD dalam memenuhi standar pelaporan tepat waktu.
Bagi Masyarakat & Pihak Eksternal:
Mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas tinggi di Kabupaten Konawe melalui pengawasan internal yang semakin efektif dan kredibel.
Bagi Pimpinan Daerah (Bupati & Sekretaris Daerah):
Menyediakan instrumen Decision Support yang menyajikan data rekapitulasi dan progres penyelesaian tindak lanjut temuan secara akurat dan real-time.
Mempermudah pemantauan kepatuhan lintas Perangkat Daerah guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Bagi Inspektorat Daerah (APIP - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah):
Efisiensi Pengawasan: Memangkas waktu rekapitulasi laporan manual hingga lebih dari 70% dan menghilangkan hambatan birokrasi konvensional.
Kemudahan Verifikasi: Mempermudah tim verifikator dan Irban wilayah dalam melacak histori temuan serta memeriksa keabsahan dokumen bukti dukung secara digital (paperless office).
Mitigasi Risiko: Mencegah terjadinya temuan berulang melalui pengawasan dini dan sistem peringatan (due date) yang terstruktur.
Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD / Auditi):
Transparansi & Akuntabilitas: Setiap OPD dapat memantau daftar temuan dan rekomendasi yang menjadi tanggung jawab instansinya secara transparan melalui akun mandiri.
Kemudahan Akses (Satu Pintu): Mempercepat proses pengiriman dokumen bukti tindak lanjut secara digital tanpa harus membawa berkas fisik secara berulang ke kantor Inspektorat.
Kedisiplinan Administratif: Mendorong peningkatan kapasitas pengelola data dan Person in Charge (PIC) OPD dalam memenuhi standar pelaporan tepat waktu.
Bagi Masyarakat & Pihak Eksternal:
Mewujudkan pelayanan publik yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas tinggi di Kabupaten Konawe melalui pengawasan internal yang semakin efektif dan kredibel.
6
Ketersediaan SDM Terhadap Inovasi
Tim Pelaksana Aplikasi Pelita Mencakup Seluruh ASN di Lingkup Inspektorat Daerah Konawe dan Seluruh PIC Aplikasi Pelita di Tiap Entitas Pengawasan Inspektorat Daerah Konawe
7
Anggaran
APBD
8
Keterlibatan Aktor Inovasi
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam operasional aplikasi pelita adalah seluruh Kepala Instansi/PIC Aplikasi Pelita di Tiap Entitas Pengawasan Inspektorat Daerah Konawe
9
Jejaring Inovasi Daerah
Sinergi inovasi untuk kemanfaatan aplikasi pelita sudah dimanifestasikan dalam wujud
10
Pedoman Teknis Inovasi
https://drive.google.com/drive/folders/1IlKg0B36ajZsTACROBecFeVv101SKt1C?usp=drive_link
11
Kemudahan Informasi Layanan
Saluran Informai ke Masyarakat diakses melalui medsos Inspektorat Daerah Konawe Antara Lain Youtube, Instagram, Tik Tok dan Facebook
12
Kemudahan Proses Inovasi Yang Dihasilkan
a. Efisiensi Birokrasi: Menghilangkan jalur distribusi fisik yang panjang.
b. Transparansi Tanpa Beban: OPD mendapatkan informasi yang transparan tanpa perlu melakukan input data yang rumit di aplikasi, karena fokus PELITA adalah sebagai portal informasi dan monitoring yang akurat.
c. Integritas Data: Meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam rekapitulasi data audit tahunan yang seringkali menjadi kendala dalam penyusunan laporan tingkat daerah.
b. Transparansi Tanpa Beban: OPD mendapatkan informasi yang transparan tanpa perlu melakukan input data yang rumit di aplikasi, karena fokus PELITA adalah sebagai portal informasi dan monitoring yang akurat.
c. Integritas Data: Meminimalisir kesalahan manusia (human error) dalam rekapitulasi data audit tahunan yang seringkali menjadi kendala dalam penyusunan laporan tingkat daerah.
13
Kecepatan Penciptaan Inovasi
5 bulan dari proses ide hingga implementasi
14
Video Inovasi Daerah (Tautan Video, Maks. 5 Menit)
Ketentuan Unsur Video: Latar Belakang, Penjaringan Ide, Pemilihan Ide, Manfaat dan Dampak Inovasi (durasi maksimal 5 menit).
15
Dokumen Pendukung / Proposal (Google Drive, Dropbox, Cloud)
Ketentuan: Berkas dokumen proposal, regulasi (Perbup/SK/SOP), kajian akademis, atau materi paparan yang tersimpan di cloud storage resmi pengusul.
Masukan & Saran dari Pengunjung Stan
Kesan dan masukan masyarakat yang berkunjung ke stan inovasi ini.
Belum ada masukan pengunjung yang terbit untuk inovasi ini. Pindai QR di stan untuk memberikan masukan pertama!